REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan sepakat jika pelaku kejahatan narkoba yang terbukti setelah diproses hukum diberikan sanksi hukuman mati.
"Pelaku pengedar narkoba yang terbukti bersalah, agar diberikan sanksi hukuman berat, kalau perlu dihukum mati. Saya setuju jika dijatuhi hukuman mati," kata Zulkifli Hasan ketika menerima anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (14/3).
Zulkifli menilai kejahatan narkoba yang peredarannya sudah sampai ke lingkungan sekolah dan pondok pesantren, lebih dahsyat dan lebih berbahaya daripada kejahatan terorisme.
Dia membandingkan dari jumlah korban, yakni korban aksi terorisme masih dapat dihitung dengan jari, tapi korban kejahatan narkoba sangat banyak yakni sampai puluhan jiwa per hari.
"Jika mencermati peredaran narkoba yang semakin marak, kondisi masyarakat Indonesia semakin memprihatinkan," katanya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) ini menegaskan, Pemerintah sudah saatnya bersikap tegas menindak pelaku kejahatan narkoba, dengan memberikan sanksi hukuman berat.
Sementara itu, Anggota Wantimpres KH Hasyim Muzadi, pada kesempatan tersebut menyatakan khawatir atas maraknya peredaran narkoba yang saat ini sudah beredar sampai ke lingkungan pelajar dan pondok pesantren.
"Bahkan, karena ketidaktahuannya, ada beberapa kiai di pondok pesantren yang mencoba narkoba," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, peredaran narkoba tersebut modusnya dengan berpura-pura meminta kiai di pondok pesantren mencoba obat seperti multi vitamin agar lebih sehat.
"Ternyata obat yang diberikan adalah narkoba, sehingga pada malam harinya kiai tersebut tidak bisa tidur", kata Hasyim menambahkan.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menambahkan peredaran narkoba di daerah miskin juga berkembang pesat.
Meskipun masyarakatnya miskin, menurut Hasyim, awalnya mereka hanya diberi secara cuma-cuma, tapi setelah menjadi kecanduan dan adanya ketergantungan, korban orang miskin tersebut direkrut menjadi pengedar.