REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pra peradilan kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berjalan lancar, Kamis (10/3). Meski sempat terganggu lantaran adanya surat gelap yang mengatakan dibatalkan gugatan praperadilan.
Aminullah menduga ada miskomunikasi antara pengacara satu dengan yang lain di pihak SJ. Sehingga menimbulkan simpang siur dilakukannya praperadilan. Bahkan kata dia, pihak pengadilan pun menerima surat pencabutan gugatan pra peradilan. Akan tetapi karena nama-nama yang menggugat tidak hadir maka sidang pun dilanjutkan.
"Karena yang mencabut tidak hadir dan yang temannya tidak tahu akhirnya sidang dilanjutkan," ujar kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah melalui pesawat telepon di Jakarta, Jumat (11/3).
Menurut Aminullah yang hadir di persidangan adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh tersangka SJ. Sedangkan yang menarik gugatan adalah pengacara yang ditunjuk oleh pihak keluarga SJ.
Namun kata dia, jika memang pihak kuasa hukum SJ yang menolak adanya pra peradilan itu hadir tentu sidang bisa saja tidak dilakukan. Namun karena hanya berupa surat bahkan oleh pihak pengacara SJ pun mint dilanjutkan maka sidang pra peradilan tetap berjalan.
"Memang itu kayaknya ada miskomunikasi antara pengacara yang ditunjuk SJ dan yang ditunjuk oleh keluarganya," terang Amin.
Saat ditanyakan tentang kelanjutan sidang praperadilan hari ini, Jumat (11/3) Amin mengatakan sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Akan tetapi kata dia, jika pihak yang mencabut gugatan praperadilan itu datang bisa saja sidang dihentikan.
Diketahui Saipul Jamil dilaporkan oleh DS (17 tahun) atas dugaan tindak pelecehan seksual pada anak laki-laki di bawah umur. DS mengaku sempat dilecehkan oleh mantan suami Dewi Persik saat tidur menginap di rumah penyanyi dangdut tersebut.
Selain DS, dua pria lainnya juga melaporkan dugaan tindakan serupa yaitu AW (21 tahun) yang melapokan SJ ke Polda Metro Jaya dan MD yang melaporkan SJ ke Polres Metro Jakarta Utara.