Selasa 08 Mar 2016 04:18 WIB

Penundaan Revisi UU Hanya Sandera KPK

Rep: c21/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Divisi Monitoring dan Hukum Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan penundaan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh presiden hanya akan menyandera lembaga tersebut.

"Penundaan hanya akan menyandera KPK, karena sewaktu-waktu dapat bergulir kembali wacana pelemahan KPK," kata dia, Selasa (8/3).

Aradila mengatakan seharusnya presiden tegas menolak dan mencabut revisi UU KPk dari prolegnas DPR RI. Menurutnya, dengan penundaan, sikap pemerintah seperti mengakomodasi kepentingan partai dan DPR RI.

"Karena dari awal kita tolak, jadi tidak ada opsi kalaupun direvisi," kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Maret 2016 sekitar 161 orang guru besar dan profesor memberikan surat terbuka kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. Mereka menilai revisi tersebut akan melemahkan KPK, dan akan memperburuk citra DPR RI di dunia internasional.

Kemudian, Arkadila menegaskan seluruh negara belajar dari KPK Indonesia. Jadi seharusnya tak ada alasan untuk merevisi lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement