Senin 07 Mar 2016 15:07 WIB

'Detail Masuknya Racun dari Jessica ke Kopi Mirna Ada di Berkas Perkara'

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala menyangsikan penetapan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti kuat. Namun polisi memiliki cara untuk menjawab cara tersangka menuangkan racun tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya dan para saksi ahli perkara Jessica Kumala kembali berkumpul dan berdiskusi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (7/3). Diskusi ini untuk membahas berkas perkara Jessica yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Salah satu saksi, ahli Psikologi Forensik Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono mengatakan teknis masuknya racun sianida ke dalam kopi ada di dalam berkas perkara. Cara sianida masuk dalam kopi Vietnam milik Mirna, kata Sarlito, dijelaskan dengan kalimat yang sangat rinci.

"Iya detail-detailnya, detik-detiknya," ujar Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).

Namun, Sarlito mengatakan dirinya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut cara sianida tersebut bisa berada di dalam kopi vietnam. Pasalnya Sarlito mengaku tidak memiliki wewenang tersebut. "Jangan tanya saya lah tanya saja sama pak kepala (Kapolda Metro Jaya), soalnya teknis banget," ujar Sarlito.

Sarlito menambahkan berkas perkara yang disiapkan oleh penyidik sudah lengkap. Hanya saja oleh pihak Kejati masih dimintakan beberapa poin yang dianggap harus disempurnakan. Namun terkait poin-poin tersebut, Sarlito tak bisa membeberkan juga. Menurut dia hanya ada sedikit perbedaan yang harus disamakan arti dan maksudnya.

"Polisi sudah bagus lah. Sedangkan jaksa kan beda sama kita dengan polisi," ujarnya.

Diketahui Jessica Kumala (27 tahun) menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun) di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat (6/1). Jessica diduga sebagai tersangka pembunuhan lantaran di dalam kopi yang diminum Mirna ditemukan kandungan racun sianida.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto membantah penetapan tersangka tersebut. Menurut Yudi tidak ada bukti yang menyebutkan kliennya menuangkan racun sianida ke dalam kopi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement