Sabtu 05 Mar 2016 12:09 WIB

Banmus DPRD NTB Revisi Pola Pembahasan LKPJ Gubernur

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.
Foto: skyscrapercity.com
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB berencana merevisi pola pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur yang biasa menggunakan empat tahap. Kehadiran anggota Banmus yang berjumlah 18 orang dengan pimpinan Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi di DPRD DI Yogyakarta dalam rangkaian mendalami hal tersebut.

“Kami ingin mendalami pola pembahasan LKPJ Gubernur, karena kita masih menggunakan pola lama yaitu empat tahap dan rencana mau direvisi dengan disesuaikan peraturan lain," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi saat audiensi dengan DPRD DI Yogyakarta.

Salah satu tahapan dalam pembahasan LKPJ adalah pemandangan umum fraksi. "Kedua, kami ingin mencoba mendalami pola pembahasan dalam APBD murni maupun perubahan."

Menurutnya, kedatangan anggota Banmus ke DPRD DI Yogyakarta dalam rangka upaya memperbaiki dan menyempurnakan fungsi dan peran Banmus. Selain itu, dirinya mengatakan, terkait dengan APBD, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam tentang penjadwalan pembahasan APBD.

Selama ini, Abdul Hadi mengatakan, pola pembahasan APBD biasa disesuaikan dengan penjadwalan yang ada di Banmus berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, DPRD NTB ingin mendalami pembahasan tersebut, khususnya menyangkut pembahasaan KUA-PPAS.

“Apakah dalam pembahasan itu terurai dengan jelas pada jadwal di Tatib Banmus kita,” katanya.

Menurutnya, selama ini sering kali kita mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri supaya pembahasan tersebut selesai dan lebih teknis dan fokus pada KUA PPAS. “Dalam waktu dekat, kami akan mencoba membahas LKPJ dan KUA PPAS dalam APBD perubahan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement