REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Narkoba yang terkumpul merupakan hasil pengungkapan jajaran pekan lalu, senilai Rp 800 juta.
"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan empat LP (laporan polisi) yang kita ungkap dengan enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah usai pemusnahan di Pekanbaru, Jumat (4/3).
Ia menjelaskan kedua jenis narkoba itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 715,7 gram dan ekstasi sebanyak 2.385 butir. Menurut Herman, sabu-sabu sebanyak itu ditaksir seharga Rp490 juta, sementara ekstasi diperkirakan senilai Rp 327 juta.
Dijelaskannya, sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran di jalan lintas Bagan Siapi-api Rokan Hilir dan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ada dua tersangka yang diamankan di Rokan Hilir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 89,2 gram di dalam Honda Jazz warna merah saat di jalan lintas Bagan Siapi-Api," jelasnya.
Kedua pelaku berinisial Ju dan An itu diamankan pada akhir Februari 2016. Selanjutnya, pada awal Maret 2016 ini, polisi kembali menemukan sabu-sabu dari seorang pengusaha ponsel di Jalan Pasir Putih, Kampar. "Dari tangan pelaku DF, berhasil diamankan sabu seberat 625,5 gram," jelasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa ribuan ekstasi yang dimusnahkan itu berasal dari tiga orang tersangka yang diamankan di sebuah pusat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Ketiga tersangka berinisial AH, JH, dan Ad itu diamankan ekstasi dengan total 2.360 ekstasi yang terdiri dari ekstasi logo VW 514 butir dan Mitsubishi 1.846 butir.