Jumat 04 Mar 2016 14:36 WIB

Gubernur Beri Petugas Wewenang Buka-Tutup Pintu Air

Rep: c18/ Red: Esthi Maharani
Pintu Air Manggarai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pintu Air Manggarai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pintu Air Manggarai diberi kewenangan untuk mengontrol buka-tutup pintu air. Jika ketinggian air sudah mencapai 200 cm, pintu air sudah dibuka secara otomatis.

"Itu perintah berdasarkan hasil rapat bersama gubernur, Rabu (2/3) kemarin," kata Penanggung Jawab Pintu Air Manggarai Dian Nurcahyono di Jakarta, Jumat (4/3).

Dian menjelaskan, berdasarkan protap yang dibentuk nyaris setengah abad lalu oleh pemerintahan Belanda, ada beberapa tahap sebelum pintu air benar-benar dibuka. Pada tahap siaga 4 pintu air mulai dibuka berdasarkan perintah kepala seksi dinas tata air. Pada tahap siaga 3 pintu dibuka atas perintah kepala bidang tata air. Siaga 2 pintu dibuka menunggu perintah dari kepala dinas tata air. Saat memasuki siaga 1 pintu air dibuka melalui kewenangan gubernur.

"Nah kalau sekarang begitu ketinggian mencapai 200 cm tidak perlu perintah lagi sudah bisa langsung dibuka. Selama musim penghujan ini kita berlakukan prosedur itu," katanya.

Dian mengatakan, kewenangan itu diberikan menyusul prosedur tetap (protap) sebelumnya yang dinilai sudah usang. Sebelumnya, petugas menjalankan protap peninggalan Belanda pada 1973. Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berang. Meski diberikan kewenangan, Dian mengatakan belum memastikan aturan tersebut akan dilakukan seterusnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memanggil petugas pintu air serta pejabat Dinas Tata Air. Ini dilakukan menyusul kekesalan lantaran pintu air Manggarai kembali ditutup. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi banjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement