REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menjerat anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa ancaman penjara selama 10 tahun.
"Sangkaannya dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman maksimal penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2) malam.
Krishna mengatakan bahwa putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu juga mengaku telah menganiaya asisten rumah tangga T (20) dalam kurun waktu Juni hingga September 2015. Selain mengantongi pengakuan Ivan, penyidik kepolisian juga memiliki alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen dan petunjuk yang dicocokkan dengan keterangan saksi maupun tersangka.
Bahkan, Krishna mengungkapkan polisi memiliki rekaman kamera tersembunyi yang dijadikan barang bukti petunjuk. Terkait dengan motif penganiayaan terhadap T, Krishna menyebutkan penyidik belum mengonfirmasi latar belakang Ivan menganiaya asisten rumah tangganya.
"Ini (motif) ada pendalaman," tutur perwira menengah kepolisian itu.