REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan surat perintah membawa anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz jika tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (29/2).
"Penyidik siapkan surat perintah membawa jika Ivan Haz tidak kooperatif (memenuhi panggilan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Jumat (26/2).
Krishna mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/2), namun tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga T (20) itu tidak datang.
Selanjutnya, penyidik mengagendakan panggilan kedua Ivan Haz pada Senin (29/2), karena berhalangan hadir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai politik selama sepekan.
Krishna menganggap alasan penundaan pemeriksaan Ivan Haz tidak jelas sehingga penyidik kepolisian menyiapkan surat perintah membawa jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu kembali tidak hadir.
"Alasan pengunduran pemeriksaannya tidak jelas," kata Krishna.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Ivan Haz juga disebutkan diamankan aparat saat anggota Pomad menggeledah pemukiman Kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan yang awalnya mengamankan tiga oknum TNI diduga terlibat narkoba pada Senin (22/2).
Ketiga oknum TNI itu positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap 146 personel.