Jumat 26 Feb 2016 17:56 WIB

Komnas Anak: Polisi Mutilasi Anak Harus Dihukum Berat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum Brigadir Petrus Bakus (27), anggota Sat Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat yang membantai lalu memutilasi kedua anak kandungnya merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa.

"Kejahatan yang dilakukan oknum polisi itu masuk ke dalam sadisme apalagi yang dibantai anak-anaknya sendiri. Kalau pelaku pembantaian anak merupakan orangtuanya sendiri maka bisa dilakukan hukuman tambahan pemberatan, misalnya dia dihukum 20 tahun penjara, maka bisa ditambah sepertiga dari lama hukuman," katanya, Jumat, (26/2).

Orang tua kandung, terang Arist, seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun oknum polisi tersebut malah membantai anak-anaknya sendiri makanya dia pantas diberi pemberatan hukuman.

Terkait adanya isu yang menyebutkan ia terkena penyakit jiwa skizofrenia, Arist meminta agar masyarakat jangan langsung percaya. "Sebab saya mendapat laporan kalau dia sedang dalam konflik keluarga namun malah anak-anaknya yang jadi korban," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement