Jumat 26 Feb 2016 17:53 WIB

Kasus Polisi Mutilasi Anak Kejahatan Luar Biasa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mutilasi kepada dua orang anak kandung yang dilakukan Anggota Polisi, Brigadir Petrus Bakus di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dianggap kasus kejahatan luar biasa pada anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan kasus Brigadir Petrus yang memutilasi ke dua anaknya adalah perbuatan sadis. "Kita minta agar kasus ini didalami secara seksama, apa motif pelaku memutilasi anaknya, karena ini sudah masuk kategori extra ordinary crime menghilangkan nyawa secara sadis pada anak," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).

(Baca: Kronologi Polisi Mutilasi Anak).

Walaupun motif pasti pelaku memutilasi dua buah hatinya belum ditemukan, tapi ia meyakini pelaku melakukan aksi kejamnya ini dalam keadaan sadar. Ini terlihat setelah pelaku melakukan mutilasi dan mengakui aksi yang ia lakukan kepada istrinya. "Sesaat setelah pelaku memutilasi, dan sang istri melihat jenh anaknya, istrinya kemudian keluar dan berteriak meminta tolong ke warga," ujar Arist. 

Kesadisan pelaku ini terbukti dengan potongan badan dua buah hatinya, Fabian anak laki-laki yang berumur 4 tahun dan Amora anak perempuan yang berumur 3 tahun. Temuan investigasi tim Komnas Anak di Melawi, potongan tubuh hasil mutilasi tersebut sangat rapi. Artinya pelaku berhati-hati dan tidak terburu-buru melakukan aksinya. 

Dari fakta tersebut, pelaku juga bisa disangkakan melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement