REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal MV Viking, yang telah menjadi target operasi Interpol, berhasil tertangkap di sekitar Kepualuan Riau pada Kamis (25/2). Penangkapan ini dilakukan oleh salah satu jajaran tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL, KRI Sultan Thaha Saifudin-376.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari ILO IFC tentang masuknya kapal MV Viking ke perairan Indonesia. Kapal berbendera Nigeria itu merupakan buruan Interpol yang dilaporkan oleh Norwegia terkait kehatan peraian dan penangkapan ikan ilegal.
Tim WFQR IV Koarmabar bekerja sama dengan Wing Udara 2 Tanjung Pinang, yang berada di bawah kendali langsung Pangarmabar, Laksamana Muda TNI, A Taufiq R. Setelah berhasil menemukan keberadaan kapal asing tersebut, KRI Sultan Thaha Saifudin-376 langsung diperintahkan untuk menuju posisi kapal.
Target dideteksi berada di 12,5 mil laut Perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau. ''Akhirnya kapal tersebut berhasil ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Saifudin-376,'' kata Kepala Dinas Penerangan Koarmabar TNI AL, Letkol Ariris Miftachurrahman, dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Ariris menjelaskan, kapal tersebut melakukan pelanggaran hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional. Selain itu, kapal tersebut juga terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.
''Berdasarkan Purple Notice Interpol Norwegia, kapal tersebut sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera, dan delapan kali ganti call sign,'' kata Ariris.
Dalam penangkapan tersebut, nakhoda kapal, Huan Venesa yang merupakan warga negara Cili diamankan bersama 11 anak buah kapal. Kemudian kapal tersebut dibawa menuju Tanjung Uban.
Kabar penangkapan ini pun langsung mendapat ucapan selamat dari Kepala Maritime Task Force Malaysia. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti meminta untuk segera mengevakuasi ABK dan segera dipersiapkan proses hukum untuk penenggelamannya.