REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberi sanksi pemilik rumah makan atau pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram, karena itu dilarang.
"Gas elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi, dan hanya dikhusukan digunakan oleh masyarakat miskin," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Selasa (23/2).
Meski begitu, pemerintah daerah setempat memberi toleransi bagi pemilik rumah makan atau pelaku usaha yang memiliki omzet dibawah Rp50 juta, masih dibolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
Ia mengaku siap memberi sanksi jika menemukan adanya pelaku usaha atau pemilik rumah makan beromset diatas Rp50 juta menggunakan elpiji 3 kilogram. Sebab itu bagian ketidaktepatan distribusi elpiji 3 kilogram yang berdampak terjadinya kelangkaan gas elpiji tersebut.
"Bila perlu kita berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyisiran penggunaan elpiji bersubsidi itu ke rumah makan dan pelaku usaha lainnya," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang mampu tidak menggunakan elpiji 3 kilogram. Sebab barang bersubsidi itu hanya boleh digunakan untuk masyuarakat miskin. "Ya harus malu, masa sih orang kaya pakai gas elpiji bersubsidi," kata Sekda.
Sementara itu, sudah lebih dari sebulan terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah sekitar Karawang. Selama lebih dari sebulan itu, masyarakat kesulitan mencari elpiji 3 kilogram.
Ketua Forum Lingkar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Eddy Djunaedi meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram. Sebab diduga pendistribusian gas elpiji bersubsidi itu tidak tepat sasaran.
"Di lapangan, banyak masyarakat yang tergolong mampu tetap menggunakan gas elpiji itu. Begitu juga pelaku usaha dan pemilik rumah makan, masih banyak yang menggunakan elpiji bersubsidi. Bahkan mereka memiliki lebih dari dua tabung elpiji tersebut," kata dia.