Selasa 23 Feb 2016 19:56 WIB

Datangi Istana, Forum Guru Besar Desak Revisi UU KPK Dibatalkan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Istana Negara
Foto: www.presidenri.go.id
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan orang dosen yang tergabung dalam Forum Guru Besar se-Indonesia mendatangi Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/2). Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi.

Forum Guru Besar datang untuk menyampaikan surat yang meminta Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK. "Kami menginginkan tidak sekadar penundaan. Tak perlu ada revisi UU KPK," kata guru besar dari Universitas Islam Yogyakarta, Edi Suwandi Hamid.

Edi memandang, menunda pembahasan revisi UU KPK hanya akan membuang-buang waktu dan energi. Pemerintah dan DPR, kata dia, sebaiknya fokus membahas UU lain yang lebih mendesak untuk direvisi, salah satu contohnya UU Tipikor.

Selain menyampaikan surat, para guru besar tersebut juga memberikan masukan pada pemerintah mengenai upaya penguatan KPK. "Kita juga punya beberapa pemikiran dalam rangka penguatan interal di dalam KPK sendiri. Bukan hanya aspek eksternal yang kita duga ada pelemahan saat ini," kata wakil ketua umum Forum Rektor Indonesia tersebut.

Namun begitu, Edi enggan merinci strategi pemberantasan korupsi seperti apa yang menjadi masukan dari para guru besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement