Selasa 23 Feb 2016 08:43 WIB

Pengamat: Revisi UU KPK Ditunda, Presiden Punya Waktu Berpikir Ulang

Rep: C21/ Red: Angga Indrawan
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Founding Father House (FFH) Dian Permata mengatakan ditundanya revisi UU No 30 Tahun 2002 atau UU KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tepat. Dengan diundurnya pembahasan revisi tersebut, itu berarti Presiden mendengar aspirasi publik.

“Presiden memiliki waktu untuk berpikir, apa bagusnya apabila UU ini harus dilanjutkan. Faktanya hari ini presiden mendengar suara publik,” kata dia, Selasa (23/2).

(Baca: Fraksi Gerindra: Harga Mati Tolak Revisi UU KPK)

Dian menuturkan, terkait dengan empat poin revisi UU KPK, memang terkesan masih banyak yang melemahkan lembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya, penundaan ini menjadi waktu tepat presiden untuk berpikir terkait hal ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, pada Senin (22/2) kemarin. Rapat yang dilakukan sekitar dua jam tersebut menghasilkan keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 atau UU KPK. Alasan Jokowi saat adalah perlunya waktu yang matang untuk dia memutuskan tidak akan membahasa revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement