Senin 22 Feb 2016 15:11 WIB

MCW: Jokowi Khianati Rakyat Jika Lanjutkan Revisi UU KPK

Rep: Christyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Nasib revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan dalam waktu dekat. Kepastian revisi akan hadir di rapat paripurna DPR yang rencananya akan digelar Selasa (23/2). 

Namun hingga saat ini revisi UU KPK mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zainudin, menyatakan Presiden Jokowi mengkhianati mandat rakyat apabila mengizinkan revisi UU KPK tetap diteruskan.

(Baca: DPR: Sikap Ketua KPK Jadi Pertimbangan Pemerintah)

"Agenda pemberantasan korupsi tertuang dalam Nawacita maka tidak seharusnya Presiden membiarkan pelemahan KPK," katanya pada Republika.co.id, Senin (22/2). Menurutnya Presiden Jokowi harus tegas menolak dan membatalkan revisi UU KPK. 

Ada empat poin yang akan dibahas dalam revisi. Keempat poin tersebut adalah pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekruitmen penyelidik dan penyidik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement