Senin 22 Feb 2016 12:41 WIB

DPR: Presiden Jokowi Masih Bisa Batalkan Revisi UU KPK

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Jokowi tinjau lahan yang terbakar.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi tinjau lahan yang terbakar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago menuturkan, Presiden Jokowi masih bisa membatalkan revisi UU KPK. Tetapi semua itu tergantung sejauh mana presiden merasa kebutuhan atas revisi UU tersebut.

“Apa kesetujuan presiden sebagai kepala negara terhadap revisi UU KPK ini. Bukan kebutuhan pribadi presiden, tapi kebutuhan bangsa ini,” kata Irma di Jakarta, Senin (22/2).

Irma menuturkan, misalkan presiden ingin revisi dilakukan dengan cara lain, sebagai anggota DPR RI dia akan mengikuti. Jadi, kata Irma, kalau UU disetujui DPR, namun tidak disetujui presiden atau pemerintah, tetap tidak bisa.

(Baca Juga: Luhut: Jangan Buru-Buru Berpolemik Soal Revisi UU KPK)

Karena, kata dia, harus ada harmonisasinya. “Kita tidak bisa jamin presiden tiba-tiba mengatakan tidak setuju, kita ingin bilang apa,” kata dia.

Irma menambahkan semuanya akan kembali ke presiden, bisa saja Jokowi menolak revisi UU KPK. Adapun draft poin revisi ada empat, yaitu pertama tentang pembentukan dewan pengawas KPK, kedua tentang penyadapan, ketiga tentang penuntutan dan Surat Perintah Penyidikan (SP3), dan keempat pengangkatan penyidik dan penyelidik independen KPK.

(Baca Juga: Pegawai KPK Sebut Sikap Agus Rahardjo Seperti Ksatria)

Dalam hal ini, dia mengingatkan presiden kebutuhan untuk merevisi UU KPK sampai sejauh mana. Apakah revisi yang dalam pembahasan DPR RI, untuk menguatkan atau melemahkan KPK.

“Itu saja poinnya,” kata dia. “Besok pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU KPK ini. Apakah mau dilanjut atau disahkan agar bisa balik dan bekerja atau bagaimana?”

(Baca Juga: Diam-Diam Pimpinan KPK Temui Jokowi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement