Senin 22 Feb 2016 11:57 WIB

Ketua DPR: Hak Ketua KPK Jika Ingin Mundur

Ketua DPR Ade Komarudin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan institusinya menghormati sikap pimpinan KPK terkait rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ia hanya menegaskan revisi itu tidak akan melenceng dari empat poin yang disepakati.

"Itu hak beliau (Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam mundur), tentu kami hormati sikap beliau tersebut," katanya, Senin (22/2).

Dia mengatakan sikap Ketua KPK merupakan hak pribadi yang bersangkutan, namun ia mengingatkan revisi UU KPK tidak akan melenceng dari empat poin yaitu dibentuknya dewan pengawas KPK, mengeluarkan SP3, mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan oleh KPK.

Menurut dia, empat poin itu sebenarnya sudah disetujui oleh DPR, pemerintah dan institusi KPK untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK.

"Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu 4 hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK," ujarnya.

Dia mengatakan, dua kali Rapat Pimpinan Fraksi pengganti Badan Musyawarah DPR sepakat merevisi UU KPK untuk penguatan institusi KPK, bukan melemahkan.

Dia menilai draf revisi UU KPK yang ada saat ini bukan kesepakatan pemerintah dengan DPR namun pemerintah dengan KPK dan itu bisa saja ada perubahan redaksional, termasuk substansi.

"Kalau tidak sesuai dengan empat poin itu tidak dilanjutkan maka tidak masalah. Besok (Selasa, 23/2) itu kan diketuk inisiatif dan itu ruu, bukan uu sendiri, pembahasan UU itu dilakukan Presiden dengan DPR," katanya.

(Baca juga: Bahas Revisi UU, Ketua KPK Temui Jokowi)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement