Sabtu 20 Feb 2016 15:13 WIB

Spesialis Kedokteran Jiwa: Gay Termasuk Masalah Kejiwaan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham
Ilustrasi kelompok LGBT.
Ilustrasi kelompok LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) menyatakan, pada dasarnya istilan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tidak dikenal dalam pustaka formal ilmu psikiatri. Menurut Ketua Umum PP PDSKJI, Danardi Sosrosumihardjo, hal tersebut lebih dikenal orientasi seksuai yang meliputi homoskesual, heteroseksual, dan biseksual.

Danardi menjelaskan, homoseksual merupakan kecenderungan tertarik secara seksual terhadap jenis kelamin yang sama. Hal ini, lanjutnya, berarti meliputi lesbian dan gay. “Ini semua mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa  (PPDGJ)-III,” katanya melalui keterangan persnya, Jumat (19/2), kemarin. (DPR Tolak Dana Apapun untuk LGBT).

Sementara, Biseksual dijelaskan sebagai kecenderungan ketertarikan secara seksual terhadap kedua jenis kelamin. Transeksualisme sendiri merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya.

Danardi menyatakan, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). ODMK sendiri adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup.

Dengan demikian, kaum ini memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Penjelasan ini, kata dia, sudah tercantum jelas pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada pasal satu.

Selain itu, Danardi juga mengungkapkan, ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga sudah tertera dalam UU dan pasal tersebut. ODGJ adaah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, dan perasaaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala. Atau, lanjutnya, perubahan perilaku yang bermakna dan dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

“Menurut (PPDGJ)-III, transeksualisme masuk ke dalam gangguan jenis kelamin,” terang Danardi. Dengan kata lain, transeksualisme masuk ke dalam kategori ODGJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement