REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie mengatakan, di Indonesia semua ide pembentukan hukum di Indonesia merupakan hasil kajian dari hukum negara lain.
"Hukum kita itu impor semua. Jadi ide-ide ini datang dari luar, hasil bacaan, penglihatan, tontonan, sehingga ada DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, Ombudsman," katanya, Jumat, (20/2). (Jimly: Ekspresikan Cinta dengan Menyaingi Negara Lain).
Semua institusi yang dilembagakan itu, termasuk KPK idenya berasal dari bacaan. Dunia ide di Indonesia diisi oleh barang impor. "Maka ada problem antara dunia pikiran dan dunia perilaku sering tidak sinkron. Ada jarak antara dunia ide dan dunia perilaku yang dari tradisi."
Dunia ide di Indonesia, terang Jimly, sangat maju, tapi tradisinya belum. Ini terjadi di mana-mana. "Kita membuat lembaga demokrasi, tapi sayangnya kelakuan kita tak demokrasi. Maka tugas kaum intelektual menghubungkan dunia ide dengan dunia perilaku."
Diharapkan, local wisdom ini mengandung ide-ide universal. Sikap universal ini diharapkan tidak dikacaukan dengan globalisasi.