REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Gerindra, Supratman Andi Agtas berharap pengambilan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat paripurna pada Kamis (18/2) besok, ditentukan lewat voting.
Sebab, kelanjutan dari revisi UU KPK akan ditentukan pada rapat tersebut, apakah akan tetap dibahas atau lanjut menjadi inisiatif DPR.
''Kami akan minta agar ada pemungutan suara (voting). Supaya publik tahu bahwa kami konsisten. Bukan ingin dapat pujian atau gimana, ini prinsip,'' katanya, Kamis (17/2).
Sebab, ada kekhawatiran pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu bisa melebar dari poin yang telah dibahas. Apalagi, lanjut Supratman, ada kecenderungan beberapa anggota fraksi yang tidak patuh, meski fraksinya tidak setuju revisi.
''Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya enggak. Jadi kami berharap masing-masing anggotanya punya nurani,'' jelasnya.
Menurut Ketua Badan Legislasi itu, secara pribadu ada beberapa poin yang setuju, seperti pengangkatan penyidik independen. Ia mengatakan, penyidik independen ditunjukan agar tidak terjadi gesekan saat melaksanakan tugas.
Sementara Supratman menolak gagasan pembentukan dewan pengawas dan soal penyadapan. Karena ketika kedua hal itu lolos, maka bisa merugikan bangsa dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
''Itu yang membuat kami bertahan betul di Fraksi Gerindra,'' tegasnya.