Selasa 16 Feb 2016 18:04 WIB

JK: Kenapa KPK tak Mau Diawasi?

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Menurut JK, revisi UU KPK tersebut justru menambah kewenangan KPK.

"Banyak pandangan ini melemahkan KPK. Padahal sebenarnya, contohnya saja KPK, apa yang dimaksud dulu melemahkan dan memperkuat, kalau dilemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap KPK justru dapat menambah kewenangan lembaga antirasuah itu. JK mengatakan, nantinya kewenangan tersebut dapat dipakai oleh KPK apabila dibutuhkan.

"Apabila dibutuhkan, dia dapat memakai SP3 itu. Namanya manusia bisa keliru saja menangkap orang gitu kan. Itu bukan mengurangi hak, menambah hak justru," kata dia.

Pemerintah pun, lanjut dia, akan menyerahkan kepada KPK apakah nantinya akan menggunakan kewenangan penerbitan SP3 atau tidak dalam memproses sebuah kasus.

Sementara, terkait pembentukan dewan pengawas, JK menilai semua lembaga memang diawasi. Tak terkecuali bagi Presiden dan Wakil Presiden yang diawasi oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut JK, pembentukan dewan pengawas KPK dilakukan bukan untuk mencampuri kinerja KPK, melainkan untuk memberikan pengawasan terhadap para pemimpin di KPK agar dapat bekerja dan beretika dengan baik. Sebab itu, ia menilai adanya usulan pembentukan dewan pengawas KPK merupakan hal yang wajar.

"Kalau KPK tidak ada pengawasnya, ya agak anu juga, kenapa tidak mau diawasi? pertanyaannya begitu," kata dia.

Ia pun kembali mengingatkan kasus hukum yang menjerat dua mantan pemimpin KPK. Sebab itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap para pemimpin KPK.

Seperti diketahui, ada empat poin perubahan draf revisi UU KPK yang digulirkan DPR. Usulan tersebut, di antaranya, pertama, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

Ketiga, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Terakhir, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement