REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai, penangkapan Kasubdit Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti kinerja KPK masih efektif dan masih sangat diperlukan. Terlebih menurutnya, Kinerja KPK sejauh ini masih jauh lebih baik dibanding penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau begitu kita masih memerlukan KPK memang. Karena sejauh ini KPK memang masih lebih baik dari Polisi dan Jaksa,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).
Meski begitu, kata Asep, bukan berarti KPK bisa dijadikan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebab, jika dijadikan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi, maka KPK bukan tidak mungkin akan menjadi musuh bersama yang kemudian akan dilumpuhkan oleh berbagai pihak.
“Kemudian dibuat lumpuh oleh berbagai alasan karena bisa dibuat-buat alasan itu. KPK lumpuh, polisi juga tidak bisa menyidik, jaksa tidak bisa menyidik, akan terjadi kekosongan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi,” ucap Asep.
KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penyidik menangkap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.