Ahad 14 Feb 2016 01:56 WIB

ICW Sebut Luhut Lampaui Kewenangan Soal Revisi UU KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan ada tindakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang melampaui kewenangannya dalam revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Keinginan Luhut untuk merevisi UU KPK, menurut Fariz tampak lebih keras daripada keinginan Presiden Joko Widodo.

“Ada tindakan menkopolhukam yang melampaui kewenangan dia. Karena terlebih dahulu, lebih dominan dan sangat ingin revisi UU KPK diwujudkan,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Menurut Donal Fariz, situasi ini justru akan membahayakan. Sebab, jika dilihat dari kapasitas, Luhut bukan orang yang memiliki kewenangan menyatakan pemerintah setuju atau tidak dalam pembahasan revisi UU KPK.

 

“Sikap luhut seperti ini tentu kita kritik. Apalagi ada pernyataan beliau yang menyatakan, kalau tidak setuju revisi UU KPK, temui saya,” ucap Donal Fariz.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi penolakan dari berbagai pihak terkait dengan 4 poin Revisi pada Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut menantang pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK untuk bertemu dengannya guna berdiskusi pentingnya UU KPK direvisi.

 

"Orang yang bilang nggak setuju (revisi UU KPK) datang ke saya. Saya memang nggak ahli hukum, tapi sedikit-sedikit ngerti hukum," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/02).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement