Sabtu 13 Feb 2016 14:00 WIB

Pengamat: Revisi UU KPK untuk Hilangkan Eksistensi KPK

Pimpinan baru KPK berfoto bersama pimpinan KPK yang lama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan baru KPK berfoto bersama pimpinan KPK yang lama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Refly Harun menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menghilangkan eksistensi lembaga antikorupsi tersebut.

Dilihat dari perspektif kekuasaan, kata dia, tidak ada pihak yang suka gerak-geriknya diawasi, maka selalu ada upaya menghilangkan eksistensi KPK, salah satunya melalui inisiasi revisi UU KPK.

"Karena, hanya KPK yang bisa menembus pakem-pakem kekuasaan di tingkat legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif," ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan lembaga nirlaba Populi Center di Jakarta, Sabtu (13/2).

Menurut mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu, revisi UU KPK yang kini terus menjadi polemik di masyarakat, justru berpotensi kuat melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu.

Revisi UU KPK yang sudah disepakati sejauh ini oleh beberapa fraksi di DPR, selain Demokrat dan Gerindra, meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Selanjutnya, ada pula revisi mengenai larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Empat poin yang dibahas itu 90 persen melemahkan (kinerja KPK), publik tidak bisa diyakinkan bahwa materinya bertujuan memperkuat. Dalam konteks ini, ada upaya pelemahan KPK, terutama dari kalangan politisi," tutur Refly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement