Rabu 10 Feb 2016 08:31 WIB

PKS: Revisi UU Penyiaran untuk Atur Tayangan Promosikan Perilaku LGBT

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)
Foto: EPA/Armando Babani
Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sosial (PKS) mendengarkan masukan dari Forum Ulama Indonesia Peduli Penyiaran (FUIPP) di ruang pimpinan fraksi pada Selasa (9/2). Mereka yang menyambut adalah Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, dua orang anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih dan Iqbal Romzy, serta Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas masukan dari para ulama sekalian yang hadir. Salah satu misi kami adalah PKS hadir untuk menjaga moralitas bangsa Indonesia. Sehingga, apa yang Antum sekalian sampaikan, menjadi komitmen kami dalam memperjuangkan di parlemen,” ujar Jazuli, Selasa (9/2).

Para ulama yang hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan keluhannya terhadap tayangan televisi di Indonesia. Karena, tayangan televisi di Indonesia sering kali menyudutkan umat Islam.

Selain itu, beberapa tayangan dianggap memiliki konten bersifat pornografi, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), serta kejahatan seksual yang disampaikan melalui layar televisi.

Menanggapi hal itu, Mahfudz Siddiq mengakui saat ini Komisi I DPR RI sedang menyusun revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Salah satu masukan dari Fraksi PKS terhadap revisi UU tersebut agar adanya peraturan televisi dan radio yang tidak boleh mempromosikan perilaku LGBT.

“Saya ingin sampaikan, di Filipina mayoritas beragama Kristen. Ternyata, UU penyiarannya sudah mengatur tidak boleh mempromosikan LGBT. Bahkan, di Rusia yang terkenal ateis, sudah punya UU yang melarang LGBT. Kita belum punya UU, paling tidak bagaimana agar tidak ada promosi LGBT di televisi,” ujar Siddiq menjelaskan.

Kemudian, anggota Komisi VIII Fikri Faqih berharap Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) dan Kementerian Agama dapat lebih optimal dalam meningkatkan nilai ketakwaan di dalam keluarga. Khususnya anak-anak, agar dapat lebih bijak menyimak tayangan televisi di Indonesia.

“Saya harap forum ulama ini juga membuat surat khusus ke Komisi VIII. Agar saat rapat, kami dapat membahasnya kepada mitra kami, yaitu Menteri Agama dan Menteri PP dan PA,” kata Fikri menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement