REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan yang selama ini ditafsirkan publik soal isi RUU KPK menurut Luhut, adalah keliru. Ia mengatakan tak ada niat pemerintah untuk mengebiri atau melemahkan KPK.
Luhut mengatakan Revisi UU KPK bersifat spirit keseimbangan. Karenana, ia menilai perlu adanya keseimbangan dalam semua lembaga agar tak menjadi lembaga yang adidaya. Ia menilai perlu ada chek and balance dalam sebuah lembaga dan organisasi.
Dikatakan Luhur, Dewan Pengawas dalam poin RUU KPK bukan berarti mengebiri kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, dibentuk bertugas mengingatkan KPK dalam bekerja.
"Nanti tugasnya mengingatkan. Hal ini begini hal itu begitu. Gak adalah melemahkan. Jangan dipolitisir lah," ujar Luhut, Selasa (9/2).
Dewan Pengawas juga akan dipilih pemerintah. Luhut mengatakan, tak mungkin juga Dewan Pengawas berisi orang-orang yang memang tidak berkompeten.
Luhut mengatakan, untuk personil dari Dewan Pengawas ini juga akan dipilih oleh pemerintah. Luhut mengatakan tak mungkin Dewan Pengawas berisi orang-orang yang memang tidak berkompeten.