Senin 08 Feb 2016 12:17 WIB

Kasus JM, Mendikbud: Sekolah tak Bisa Diam

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Anies Baswedan
Foto: Antara//Yudhi Mahatma
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan sekolah, kepala sekolah dan guru memiliki peran untuk berkomunikasi dengan orang tua siswa apabila menemukan tanda-tanda kekerasan kepada anak.  Hal ini menanggapi kasus penculikan dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban penculikan Jm (7) yang berujung kematian.

"Saya belum tahu (kasus itu), jadi ada peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015 mengatur sekolah, guru dan kepala sekolah harus berkomunikasi dengan orang tua bila menemukan tanda tanda kekerasan (kepada anak)," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Senin (8/2).

Ia menuturkan, sekolah harus melaporkan kepada orang tua dan dinas pendidikan apabila menemukan tanda tanda kekerasan pada siswa. Maka sekolah harus melapor dan tidak bisa berdiam diri.

"Jadi, sekolah tidak bisa lagi diam dan jika mengaku tidak tahu apa-apa, tidak bisa," katanya.

(Baca juga: Tewasnya JM, Mirip dengan PNF dan Emon)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement