Selasa 09 Feb 2016 16:13 WIB

Komnas PA: 160 Kasus Kematian Anak Diawali Penculikan

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Penculikan
Penculikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mencatat 160 laporan kematian anak yang didahului penculikan. Mayoritas kasus menimpa anak usia di bawah 10 tahun.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan dari 160 kasus, sebanyak 121 di antaranya terjadi sepanjang 2015. "Sementara sejak Januari hingga awal Februari ini, sudah ada 39 kasus kematian anak yang didahului penculikan. Kalau bicara angka, tren kasus seperti ini memang terus meningkat," jelas Arist ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/2).

Ia mengungkapkan, data di atas merupakan data terlapor dari beberapa wilayah di Indonesia. Diperkirakan masih banyak kasus lain yang belum terlaporkan.

Adapun anak-anak yang menjadi korban mayoritas di berusia di bawah 10 tahun. Menurut penelusuran Komnas PA, rata-rata penculikan diikuti dengan kekerasan seksual dan berujung kepada pembunuhan.

"Karena jumlah yang terus meningkat ini, kami menuntut kepada pemerintah untuk menetapkan segala bentuk kekahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pelaku kejahatan pun bisa dihukum secara maksimal," tegas Arist.

Sebelumnya, seorang bocah SD asal Depok, JM, diculik dan dibunuh usai pulang sekolah. Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono menyebut tersangka Januar Arifin alias Begeng (35) membujuk korban JM dengan uang sebesar Rp 2.000. Aparat kepolisian pun menemukan mayat JM di dalam kamar mandi rumah pelaku di Jalan H Albaido, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Dwiyono, korban yang merupakan siswa SD, diculik pelaku seusai pulang sekolah di Jalan H Asmawi, Beji, Depok pada Sabtu (6/2) siang. Orang tua korban yang cemas karena anaknya belum tiba di rumah hingga malam, kemudian melaporkan kehilangan anak ke layanan pengaduan polisi Polsek Beji Depok.

(Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi JM)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement