Rabu 10 Feb 2016 23:59 WIB

Begeng tak Punya Uang untuk Tunjuk Pengacara

Tersangka pelaku penculikan bocah Jm, Begeng
Foto: istimewa
Tersangka pelaku penculikan bocah Jm, Begeng

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kaolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono menuturkan, tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Jamaludin (7 tahun) murid SDN 3 Depok, Juniar Arifin alias Begeng (35) sudah mendapat pendampingan hukum.

"Semua sama di mata hukum. Kami sudah menyiapkan kuasa hukum untuk tersangka," kata Dwiyono di Mapolres Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2).

Begeng menurut dia, tidak punya cukup uang untuk menunjuk sendiri seorang pengacara. Sehingga kami menyiapkan dari LBH Amalbi, Herman Dione.

"Dia sudah siap memberikan pendampingan hukum kepada tersangka," katanya.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Dwiyono mengaku perkembangannya baru akan terlihat ketika hasil otopsi dari Puslabfor Mabes Polri keluar. "Saya harap besok (Kamis, 11/2) dan akan segera kita umumkan hasilnya," katanya.

Herman Dione mengatakan Begeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan. Ia mengatakan Begeng awalnya hanya ingin karena membutuhkan duit untuk modal nikah. Rencana pernikahannya pada 5 Maret 2016 dan sudah mencetak undangan di Matraman.

Herman menjelaskan kliennya mengaku membunuh Jamal dengan menyekapnya dengan bantal. Namun Herman Dione membantah kliennya melakukan tindakan asusila terhadap Jamal.

Polisi menetapkan Januar Arifin alias Begeng (35), tersangka penculik dan pembunuh Jamaluddin, bocah 7 tahun.

Jamaludin diculik usai pulang sekolah pada Sabtu (6/2) dan tidak pulang ke rumahnya di Jalan H Asmawi, Beji, Depok, dan setelah melakukan penggrebekan di rumah Begeng di Lubang Buaya Jakarta Timur polisi menemukan jasad bocah SD ini sudah tewas di kamar mandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement