Rabu 03 Feb 2016 20:10 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Antisipasi PRT Asing

Rep: C36/ Red: Yudha Manggala P Putra
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT), Lita Anggraini, meminta pemerintah memberi perlindungan terhadap PRT lokal. Kedatangan PRT asing berpeluang meminggirkan PRT lokal.

"Pemerintah harus beri perlindungan kepada PRT lokal agar mereka tidak kalah saing. Buat aturan tegas soal perekrutan PRT asing oleh ekspatriat," tegas Lita kepada Republika di Jakarta, Rabu (3/2).

Pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera menyadari maraknya kedatangan PRT asing ini. Dengan begitu, pemerintah bisa mempersiapkan para PRT lokal dengan berbagai pelatihan keterampilan agar mampu bersaing dengan PRT asing.

Saat ini, Jala PRT belum memiliki data resmi jumlah PRT asing yang masuk ke Indonesia. Hanya saja, ada indikasi para PRT asing ini bekerja di kawasan permukiman ekspatriat di Jakarta.

"Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah banyak dan bisa merambah daerah luar Jakarta. Saya contohkan pembangunan pabrik Hyundai di Karawang yang disertai pembangunan apartemen untuk para karyawan ekspatriat. Ada potensi penambahan jumlah PRT asing dari sini," ungkap Lita.

Menghadapi kondisi ini, Jala PRT akan berkomunikasi dengan DPR untuk mendesak pembahasan kembali RUU Perlindungan PRT yang telah tertunda selama 12 tahun. Poin pembekalan pendidikan bagi PRT oleh pemerintah dan aturan perjanjian perekrutan PRT lokal serta asing rencananya akan ditekankan dalam RUU tersebut.

Saat ini, lanjut Lita, payung hukum terhadap PRT adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Aturan ini  dinilai belum dapat melindungi hak-hak PRT lokal.

Adapun jumlah PRT lokal berdasarkan pendataan Jala PRT pada 2009 lalu mencapai 10,7 juta jiwa di seluruh Indonesia. Sekitar 30 persen dari jumlah tersebut terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement