Selasa 13 Feb 2024 16:57 WIB

Komnas Perempuan: Angka Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Semakin Tinggi

Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya perlindungan hukum untuk PRT.

Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan gedung DPR, Senayan, Rabu (23/8/2023). Aksi dengan memasang isntalasi 580 jemuran anggota DPR itu sebagai simbol kepada pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Foto: Prayogi/Republika
Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan gedung DPR, Senayan, Rabu (23/8/2023). Aksi dengan memasang isntalasi 580 jemuran anggota DPR itu sebagai simbol kepada pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebut angka kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) semakin tinggi. Sementara itu, proses hukum terhadap PRT mengalami banyak pengecualian.

"Hal ini dimungkinkan karena belum adanya jangkauan hukum bagi PRT korban kekerasan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Olivia mengatakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah berusia dua dekade sejak disahkan tahun 2004, secara jelas menyatakan PRT termasuk yang dilindungi oleh UU PKDRT. Namun, undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan pada PRT korban kekerasan.

"Ketiadaan penanganan kasus kekerasan yang dialami PRT melalui UU PKDRT mengakibatkan adanya kekosongan payung hukum untuk melindungi, memberikan keadilan, dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement