Selasa 02 Feb 2016 01:12 WIB

Ini 7 Poin Draf Revisi UU Terorisme

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan saat menghadiri acara sambung hati bersama tokoh masyarakat dan Kyai di Pondok Pesantren Darussalam Blog Agung, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/1).
Foto:

Luhut mengaskan, UU ini tidak hanya berlaku pada gerakan radikal yang kerap menyasar para umat Muslim. Bagi siapa saja yang masuk dalam kategori membahayakan negara, bisa dikenakan pasal ini.

"Jadi, ini konteksnya bukan Islam. Awas jangan salah. Ini bisa siapa saja. Misal di Aceh, Papua, atau tanah Batak sendiri, tapi ada gerakan dan kelompok yang masuk dalam definisi teror dan membahayakan negara, maka bisa dikenakan pasal ini," kata Luhut.

Luhut berharap, nantinya UU ini bisa membatasi ruang gerak para teroris ataupun berbagai pihak yang mengancam keamanan negara. Ia pun memastikan bahwa dengan lahirnya UU ini, tidak akan merugikan orang lain.

Meski begitu, ia tak menampik jika ada kekhawatiran UU ini akan banyak membatasi gerakan warga. Ia hanya menyampaikan bawa revisi UU Terorisme yang berlaku di Indonesia tak akan seketat di Malaysia dan Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement