Selasa 02 Feb 2016 01:12 WIB

Ini 7 Poin Draf Revisi UU Terorisme

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan saat menghadiri acara sambung hati bersama tokoh masyarakat dan Kyai di Pondok Pesantren Darussalam Blog Agung, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/1).
Foto: Antara/ Budi Candra Setya
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan saat menghadiri acara sambung hati bersama tokoh masyarakat dan Kyai di Pondok Pesantren Darussalam Blog Agung, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, draf revisi UU Terorisme sudah ia serahkan ke Presiden. Ada beberapa isi pasal yang menjadi bahan revisi.

"Semuanya ada 19 pasal. Kami tadi juga dikasih warning-warning-nya. Inti warning sih agar kita semua berhati-hati. Para penyidik bisa serius dan tidak gegabah dalam menangkap dan menentukan tersangka. Semua harus sesuai dengan rule. Itu tadi pesan Presiden," kata Luhut di kantornya, Senin (1/2).

Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani draf yang akan direvisi. Setelah itu, Jokowi akan membuat memo dan melalui Sesneg akan segera melimpahkannya ke DPR untuk dibahas di sana.

Ia menargetkan satu hingga satu setengah bulan lagi UU ini sudah bisa berlaku. Meski begitu, Luhut mengatakan, akan ada tambahan PP sebagai penjelasan dari UU mengenai mekanisme penangkapan, masa tahanan, juga soal indikator terorisme.

Adapun draf revisi UU Terorisme itu terdiri atas tujuh poin penting. Berikut penjelasan Luhut di setiap poin tersebut:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement