Luhut melanjutkan, poin kelima adalah soal deradikalisasi. Jika selama ini aksi pencegahan dan deradikalisasi tidak masuk dalam UU Terorisme, dalam revisi ini dimasukkan. Di sana, disebutkan deradikalisasi bersifat holistis dan melibatkan tujuh kementerian terkait. Pendekatan dilakukan secara soft approach dengan pendekatan agama, psikologi, pendidikan, dan vocational.
Keenam, nantinya para narapidana terorisme akan dibedakan selnya. Luhut mengatakan, nanti tak ada lagi pencampuran tahanan. Semuanya dikelompokan menjadi kelompok berbeda. Mana yang otak pelaku, mana yang jadi aktor lapangan, dan mana yang hanya ikut-ikutan.
Ketujuh, tidak ada poin penambahan kewenangan pada Badan Intelijen Negara (BIN) atau TNI. Nantinya, dua lembaga yang sebelumnya digembar-gemborkan akan ditambah kewenangannya ini tetap bekerja sesuai tupoksinya. Untuk TNI sendiri, Luhut menyebut tetap bersifat back up.