Jumat 29 Jan 2016 17:45 WIB

KPK Periksa Dua Sopir Pribadi Damayanti Wisnu Putranti

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap dua sopir Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kedua sopir tersebut yakni Sumanto alias Manto dan Sahyo Samsudin alias Ayong.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR 2016," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (29/1).

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI asal Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti (DWP) resmi dijadikan tersangka oleh penyidik KPK setelah berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 Januari 2016 malam. Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement