Kamis 28 Jan 2016 08:28 WIB

Tahun 2015 Ditjen Imigrasi Terbitkan 2,895 Juta Paspor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyalami Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie pada acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-66 di Jakarta, Selasa (26/1).
Foto: Agung Suprianto/Republika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyalami Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie pada acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-66 di Jakarta, Selasa (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama tahun 2015 Direktorat  Jendral (Ditjen) Imigrasi menerbitkan 2.895.067 paspor RI di seluruh  wilayah Indonesia. “Jumlah itu naik 4,45 persen dibandingkan tahun 2014,” kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat menyampaikan Refleksi Kinerja Direktorat Jenderal  Imigrasi 2015 pada acara Hari Bhakti Imigrasi ke-66 di Jakarta, Selasa (26/1).

Ronny menambahkan, seiring dengan meningkatnya permintaan paspor di seluruh Indonesia, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, telah dibentuk 11  Unit Layanan Paspor (ULP) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Tangerang, Banjarmasin, dan Makassar.

 

“Pembukaan ULP ini menjadi salah satu program unggulan (quickwins) yang dicanangkan oleh Pemerintah untuk periode tahun 2015-2019 dengan target setiap tahunnya dibangun 5 Unit Layanan Paspor,” tutur Ronny pada acara yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum  dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, kata Ronny, sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia, Ditjen  Imigrasi telah bekerja sama dengan BNP2TKI melakukan Pilot Project Pelayanan Paspor pada Layanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Nunukan.

Ronny menjelaskan, dalam rangka mendeteksi seluruh e-passport negara lain, pada tahun 2016 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan bergabung dalam keanggotaan ICAO-PKD (International Civil Aviation Organisation – Public Key Directory).

Selanjutnya pada  tahun ini juga, secara bertahap akan ditetapkan kebijakan perluasan kantor-kantor imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik. “Kebijakan ini merupakan tahapan persiapan penerbitan paspor elektronik secara nasional yang akan diberlakukan pada tahun 2017,” papar Ronny.

Ronny menyebutkan, pada  awal tahun 2016 Ditjen Imigrasi telah menetapkan kebijakan perubahan sistem antrean permohonan paspor dari batasan kuota menjadi batasan waktu. “Hal ini guna merespons tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan paspor serta terjaminnya asas kepastian pelayanan,” papar Ronny F Sompie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement