Kamis 28 Jan 2016 08:04 WIB

Lagi, Kemenkominfo Blokir Situs yang Dinilai Radikal

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bayu Hermawan
Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi
Foto: AP
Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir puluhan situs internet yang dinilai bermuatan paham radikal, pascaaksi teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari lalu.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan pihaknya telah memblokir sembilan situs yang dinilai menyebarkan ajaran terorisme. Hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Tim Panel II Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme, kemarin (27/1).

Adapun sembilan situs yang dicegah itu, yakni manjanik.com, eramuslim.com, mikailkanie.wordpress.com, revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id, langitmuslim.blogspot.co.id, kajiantauhid.blogspot.co.id, pendukungdaulahislam.blogspot.co.id, muslimori1.blogspot.co, dan bahrunaim.space.

"Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada penyelenggara ISP (internet service provider) untuk diblokir sejak kemarin, Rabu (27/1), dengan alasan seluruhnya, menyebarkan paham radikalisme dan kebencian,” ujar Ismail Cawidu, Kamis (28/1).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 24 situs radikal pada Senin (25/1) silam. Menurut Ismail, seluruh situs tersebut telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.

Ancaman hukuman menurut undang-undang tersebut, yakni pelaku dapat diancam dengan pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement