REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan ketika KPK menggeledah kantor Damayanti Wisnu Putranti dengan menggunakan senjata api. Anggota Komisi III Akbar Faizal memandang persoalan tersebut belum jelas penyelesaiannya dan menabrak undang-undang yang ada.
“Tindakan KPK beberapa waktu lalu berlebihan dan tidak mengindahkan posisi kami yang sebetulnya hampir sama dengan posisi presiden,” kata Akbar, Rabu (27/1).
Akbar mengatakan KPK harus menyesaikan permasalahan krusial sebelum menginjak pada revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya terdapat empat catatan krusial yang disampaikan Akbar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK.
Akbar mendesak KPK menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) perihal telah ditemukannya kesalahan penggunaan anggaran di dalam lembaga KPK. Kesalahan ini disinyalir dilakukan oleh bagian SDM di KPK. Politisi NasDem ini juga meminta KPK saling bersinergi antara dengan penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.
Akbar mengatakan sinergi antar lembaga perlu agar tidak terjadi persinggungan seperti pada kasus cicak versus buaya di masa lalu. Ia menambahkan KPK juga harus bisa menyeimbangkan anggaran pencegahan dan penindakan.
“Saya memiliki harapan dan pemikiran jika KPK juga bisa memberikan rekomendasi dalam penganggaran, sehingga jika itu diterapkan penyelewengan bisa dikurangi,” katanya.
Akbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dirjen Bina Marga. “Kami dukung penuh pak, bongkar semua kasusnya,” tuturnya.
Baca juga, Ini Kesalahan KPK Geledah Ruang DPR, Menurut Fahri.