Kamis 21 Jan 2016 22:11 WIB

Jero Wacik Keberatan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan gratifikasi pada Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan gratifikasi pada Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman sembilan tahun penjara terhadap dirinya. Menurut Jero, kesaksian yang meringankannya tidak dipertimbangkan secara penuh oleh majelis hakim.

"Saya pada prinsipnya keberatan. Tuntutan yang dibacakan sama dengan dakwaan. Artinya, kesaksian dan fakta di persidangan yang meringankan saya tidak dipertimbangkan," ungkap Jero kepada awak media usai pembacaan tuntutan atas dugaan korupsi DOM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Kamis (21/1) malam.

Padahal, lanjut dia, kesaksian yang salah satunya bersumber dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan dirinya tidak menyalahgunakan DOM untuk biaya ulang tahun. "Bukan ulang tahun, tapi peluncuran buku untuk kebudayaan Indonesia. Pak JK juga hadir dan memberikan sambutan," tuturnya.

Pekan depan, Jero dan tim kuasa hukumnya akan menyatakan pledoi pribadi dan hukum. Menurut Jero, pembelaan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis (28/1).

Sebelumnya, berdasarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Dody Sukmono, Kamis, Jero dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa dituntut hukuman seembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 350 juta," ujar Dody.

Jika denda tak dipenuhi, Jero dikenai tahanan empat bulan penjara. Selain tuntutan tersebut, Jero pun dikenai pidana tambahan sebesar Rp 18, 7 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemaparan fakta di persidangan, Jero terbukti menggunakan jabatannya sebagai menteri ESDM untuk menaikkan besaran anggaran DOM. Besaran DOM sedianya dianggarkan Rp 120 juta per bulan.

"Selama menjabat, terdakwa terbukti beberapa kali menerima besaran anggaran DOM di atas Rp 120 juta per bulan. Salah satunya penerimaan DOM sebesar Rp 200 juta ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM," ujar Dody.

Hal yang memberatkan tuntutan Jero yakni penyelewengan DOM yang dinilai mendukung tindak pidana korupsi dan statusnya sebagai pejabat publik dinilai tidak memberi contoh kepada masyarakat. Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah status sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan keluarga.

Jero Wacik didakwa atas tiga tuduhan. Pertama, penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Korupsi DOM itu dilakukan saat Jero menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta saat ia menjabat Menteri ESDM.

Kedua, Jero disebut menerima hadiah selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero tercatat menerima uang sebesar Rp 10,38  untuk keperluan pribadi.

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahun  di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta. Perayaan ulang tahun terjadi pada 2014 lalu. Aliran dana itu diterima dari  Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah memeriksa Jero dan sejumlah saksi. Saksi- saksi yang diperiksa antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan staf khusus presiden bidang komunikasi politik era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparringa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement