Senin 18 Jan 2016 17:48 WIB

Pengacara Klaim RJ Lino Untungkan Negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail bersikukuh pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 tidak merugikan negara. Begitupun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Peneliti Keuangan (BPK), tidak menunjukan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

"Tidak ada keterangan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 10/ AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 pada 5 Februari 2015 juga tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Maqdir di gedung PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). (KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan RJ Lino).

Menurutnya, pengadaan QCC pada 2010 lalu juga berdampak positif bagi kinerja PT. Pelindo II. Salah satunya adalah tingkat BOR (Berth Occupation Ratio) di Pelabuhan Pontianak turun menjadi 43.2 persen, sehingga biaya per kargo turun sebanyak Rp 4 juta menjadi Rp 2,5 juta.

"Sejak penggunaan twin lift QCC pada 2014, tingkat BOR di Pelabuhan Pontianak turun menjadi 43.2 persen. Sehingga biaya per kargo turun sebanyak Rp 4 juta menjadi Rp 2,5 juta. Berdasarkan tingkat penggunaan Pelabuhan Pontianak pada 2014 sebesar 219.700 dan pada 2015 sebesar 227.130, maka negara menghemat biaya sebesar kira- kira Rp 1,8 Milyar," kata Maqdir.

Seperti diketahui, pada Senin (28/12), RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement