Senin 11 Jan 2016 16:14 WIB

Wapres JK akan Jadi Saksi Meringankan untuk Jero Wacik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1).

Namun, belum lama sidang digelar, Jero tiba-tiba meminta Hakim Ketua yang menyidangkan perkaranya, Sumpeno untuk menunda persidangan.

Jero berharap, pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah mendengarkan keterangam dari seluruh saksi. Sementara, Jero masih ingin mendatangkan saksi yang meringankan di persidangan. Kali ini, saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden, Jusuf Kala pada hari Kamis (14/1).

"Hari kamis yang akan datang saya akan menghadirkan Pak JK. Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia, pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah saksi-saksi selesai. Jadi hari kamis pun saya bersedia setelah beliau (JK) bersaksi," katanya.

Ia beralasan, keterangan dari JK dalam persidangan sangat diperlukan. Dirinya mengaku akan lebih siap menjalani pemeriksaan setelah mendengarkan keterangan dari seleuruh saksi.

"Tentu saya merasa saya perlu mendengarkan kesaksiam beliau (JK) supaya lebih lengkap. Sehingga, ketika diperiksa sebagai terdakwa saya sudah lebih siap," ujarnya.

Ketua tim penuntut umum Dody Sukmono sebenarnya sempat merasa keberatan dengan penundaan tersebut. Namun, setelah majelis hakim meyakinkan penundaan sidang kali ini tidak akan menunda jadwa putusan, akhir jaksa penuntut umum (JPU) bersedia menunda persidangan.

"Kalau memang dijadwalkan demikian, kami tidak keberatan," kata Dody.

Sementara itu, Hakim Ketua, Sumpeno mengingatkan Jero Wacik, kali ini adalah kesempatan terakhirnya. Sehingga, jika pada hari Kamis, JK tidak datang pun, agenda pemeriksaan terdakwa tetap akan dilaksanakan.

"Kalau pada hari Kamis Pak Wapres tidak datang karena ada kepentingan tugas, kita tetap harus lanjutkan pada pemeriksaan terdakwa di hari tersebut," kata Sumpeno.

Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.

Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement