Jumat 08 Jan 2016 15:07 WIB

Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Bekasi tak Seragam

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi belum seragam. Sebab, dalam Peraturan Daerah No 3 tahun 2010 terkait pajak daerah tidak menentukan tarif parkir per kendaraan yang masuk.

Salah seorang pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Deni (35 tahun), mengaku bahwa penerapan biaya parkir di masing-masing mal berbeda.

 

"Ada yang memiliki tarif maksimal, ada yang dihitung per jam,” kata Deni, Jumat (8/1).

Berdasarkan pengalaman Deni, pada suatu pusat perbelanjaan ia pernah dimintai biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk lama parkir satu jam lebih. Padahal di pengumuman tertulis jika tarif jam pertama Rp 3.000 dan satu jam berikutnya dikenakan Rp 1.000, sementara ia belum masuk dua jam. "Seharusnya kan jadi Rp 4.000,"katanya.

Di pusat perbelanjaan lain, aturan tarif parkir ternyata berbeda. Menurut Deni, hampir rata-rata pengusaha parkir yang ada di pusat perbelanjaan menghitung parkir dengan sistem mereka masing-masing.

"Kebanyakan untuk tarif jam pertama sama semua, Rp 3.000. Tapi untuk jam kedua berbeda-beda ada yang Rp 2.000 ada juga yang Rp 3.000 per satu kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Seharusnya, jika mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi parkir, untuk jam pertama khusus roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 dan jam berikutnya Rp 1.500. Sedangkan, tarif untuk kendaraan roda dua jam pertama  Rp 1.000 dan jam berikutnya tidak ada. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk parkir di luar gedung.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, untuk tarif parkir di Pusat Perbelanjaan mengacu kepada pajak parkir, bukan retribusi parkir. Sebab, dalam Perda tersebut ada ketentuan yang mengatur tarif parkir di dalam gedung.

"Kalau parkir di dalam gedung (off the street) memakai sistem pajak parkir. Tapi kalau di luar gedung (on the street) pakai sistem retribusi parkir," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falaq mengatakan, saat ini revisi Perda No 3 tahun 2010 tentang pajak parkir sudah selesai dan sedang dalam proses untuk direalisasikan.

"Mungkin tidak lama lagi Perda bisa direalisasikan terkait pajak daerah. Masih menunggu dari Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement