Senin 04 Jan 2016 19:15 WIB

PPP Muktamar Surabaya Siapkan Upaya Hukum

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (kanan) saat buka bersama DPP PPP di Jakarta, Senin (22/6).
Foto: Antara//Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (kanan) saat buka bersama DPP PPP di Jakarta, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengatakan pihaknya mempertimbangkan upaya hukum apabila surat keputusan kepengurusannya di Kementerian Hukum dan HAM dicabut.

"Ya, salah satu langkah-langkah upaya hukum yang legal dan memang haknya, kami akan pertimbangkan," kata Aunur saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Ia mengatakan bahwa DPP PPP Muktamar Surabaya tetap akan menghormati putusan Mahkamah Agung dan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang akan mencabut SK Kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. "Pencabutan SK itu memang fungsi dari Kemenkumham untuk mematuhi putusan tata usaha negara," katanya.

Aunur mengatakan bahwa PPP Muktamar Surabaya akan mengikuti apa pun putusan Kemenkumham. "Kami mengikuti Kemenkumham, Muktamar Surabaya patuh hukum. Kami tidak merengek-rengek, kalaupun itu pencabutan SK, kami tetap mengapresiasi," ujar Aunur.

Namun, Aunur mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu segala proses yang berjalan dan belum memikirkan untuk rekonsiliasi apabila SK kepengurusan dicabut. "Kita lihat saja nanti, ini kan masih berandai-andai. SK Muktamar Surabaya belum dicabut, yang di Jakarta juga belum disahkan," katanya.

Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mendatangi Kantor Kemenkumham bersama sejumlah kader PPP lainnya untuk menanyakan mengenai SK kepengurusan PPP Muktamar Surabaya karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pengesahan PPP Muktamar Surabaya.

Pertemuan tersebut, kata Dimyati, menghasilkan kesimpulan bahwa Kemenkumham akan mencabut SK kepengurusan PPP Muktamar Surabaya dan akan mengesahkan SK kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement