Rabu 06 Jan 2016 16:15 WIB

Senjata Rahasia PPP Kubu Romi Ajukan PK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Romahurmuziy
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romi) menegaskan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam pengajuan PK yang akan dilakukannya, PPP akan menyampaikan novum baru. Namun, Romi enggan membeberkan bukti baru tersebut.

"Novum tidak bisa disampaikan secara terbuka, tapi prinsipnya adalah peserta muktamar yang tidak selayaknya hadir di muktamar Jakarta," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (6/1).

Romi menambahkan, peserta muktamar Jakarta tidak memenuhi kuorum kehadiran. Bahkan, peserta yang hadir pun dinilai tidak dapat mewakili Dewan Pimpinan Daerah (DPD) seluruh Indonesia.

Ada kehadiran dari DPD, tapi tidak dapat mewakili suara dari DPD seluruh Indonesia. Yang memiliki hak suara di muktamar adalah Ketua dan Sekretaris DPD. Terlebih, kehadiran peserta dari DPD tidak disertai dengan surat mandat yang sah.

Menurut Romi, dalam PK yang diajukannya ini, dirinya lebih fokus pada pembuktian soal keabsahan muktamar Jakarta. Jadi, pihaknya mengumpulkan bukti surat ketidakhadiran DPD dalam mukatamar Jakarta.

Surat ini dibuat detail dan resmi dengan menempelkan materai sebagai bentuk kekuatan hukum. Hal inilah yang membuat kepengurusan Jakarta lebih lama mendaftarkan PK atas putusan kasasi MA.

"PK diajukan baru pekan ini, karena kita butuh waktu. Karena ini akta pernyataan yang materiilnya memiliki dasar hukum, jadi harus rinci, detail dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Romi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement