Sabtu 09 Jan 2016 21:01 WIB

Djan Faridz Ditantang Bertarung di Muktamar Islam PPP

Rep: reja irfa widodo/ Red: Joko Sadewo
Aunur Rofiq
Foto: Republika/musiron
Aunur Rofiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq, mengungkapkan, siapapun yang berniat maju sebagai pemimpin PPP, maka silakan untuk bertarung di ajang Muktamar Islah.

Muktamar Islah dianggap sebagai salah satu solusi yang baik untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan partai berlambang Ka'bah tersebut. ''Kalau mau benar semua, maka berlagalah di Muktamar Islah itu. Apakah pak Djan Faridz ingin jadi pemimpin, maka pak Djan Faridz harus mempresentasikan visi-misinya. Begitu juga dengan tokoh-tokoh lain, pak Romy, dan pak Lukman (Hakin Saifuddin), jika beliau ingin menjabat sebagai Ketua Umum,'' kata Aunur saat dihubungi republika,co.id, Sabtu (9/1).

Untuk menjadi partai berbasis Islam, kata dia, maka pemimpin tersebut setidaknya harus mengerti dan menjalankan nilai-nilai keislaman, atau paling tidak mengerti. ''Lah kalau pemimpin partai Islam nantinya malah tidak bisa mengimami itu bagaimana? Kan gak sesuai,'' katanya.

Terkait pencabutan SK kepengurusan hasil Muktamar Surabaya, Aunur mengakui, pencabutan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, bukan berarti kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz sebagai Ketua Umumnya.

''Jadi pengesahan itu belum ditetapkan oleh Kemenkumham. Kan Kemenkumham yang memberikan pengesahan terhadap Ormas atau Partai Politik,'' tutur Aunur.

Dengan telah dicabutnya SK Kepengurusan Muktamar Surabaya dan belum ditetapkannya Kepengurusan PPP yang sah oleh Kemenkumham, kata Aunur, maka SK kepengurusan hasil Muktamar Bandung 2011 silam kembali berlaku. Keberadaan kepengurusan Muktamar Bandung itu pun akan menjadi landasan bagi digelarnya Muktamar Islah.

''Kalau SK dicabut, kan jadinya organisasi kosong. Suatu organisasi tidak boleh kosong, makanya kembali ke semula,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement