REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengetatan pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta kini diberlakukan oleh Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tersebut. Hal ini sangat didukung oleh Kementerian Perhubungan yang sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan tujuan pengetatan keamanan tersebut, yakni meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan di Indonesia. "Kita ingin mewujudkan citra Indonesia bahwa aman sejak dari bandara karena selama ini sudah dilakukan tapi tidak ketat," imbuhnya.
Suprasetyo menjelaskan pengamanan yang diperketat, salah satunya penumpang harus siap melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati sinar x atau "x-ray" di bandara. Pengetatan keamanan itu artinya penumpang harus mau melepaskan jam tangan serta ikat pinggang untuk dipindai oleh sinar x yang sebelumnya tidak diberlakukan.
Menurut dia, prosedur tersebut untuk memperkecil celah lolosnya benda logam yang masuk. Serta mengurangi beban pengawasan dari petugas bandara yang seringkali lelah jika mengecek satu per satu.
(Baca Juga: AP II Perketat Keamanan Bagasi Bandara Soekarno-Hatta).
Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut Bab II Nomor 7, tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah. "Karena pernah ditemukan pisau di dalam ikat pinggang, ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat mengapa ikan pinggang saja harus dilepas," tuturnya.
Selain pengetatan kepada penumpang, dia menambahkan, setiap petugas bandara juga harus ikut diperiksa. Termasuk berbagai benda yang dibawanya.