REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa pemilik ganja seberat 2 kilogram dituntut jaksa hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan. Fahrudin (27 tahun), terbukti memiliki terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwamendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/12). "Dari bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai secara sah terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 JPU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Nani Hariani.
Baca: 800 PNS Karawang Bolos Pascalibur Panjang
Mendengar tuntutan JPU membuat terdakwa langsung terdiam. Bahkan, ketika majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan meminta untuk menanggapi tuntutan jaksa, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tidak mampu bicara sepatah kata pun,
Penasihat hukum terdakwa, Azriyanti, dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa Udin akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia. Kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," sebut Azriyanti yang mewakili terdakwa Udin.
Hakim Ketua Parlas Nababan kembali menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Berdasarkan berkas tuntutan JPU, terdakwa Udin Kemas ini ditangkap petugas Dit narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti narkoba ganja sebanyak 2 kilogram.
Ketika itu Udin Kemas dibekuk petugas di kawasan Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Kamis 10 September 2015 pukul 14.00 WIB. Terdakwa tak berkutik saat digeledah petugas dan didapatkan narkoba jenis ganja paket besar yang dibungkus koran bekas sebanyak dua paket di dalam tas yang dibawanya.
Ketika itu terdakwa Udin mengakui kepada petugas, bahwa narkoba ganja seberat 2 kg itu adalah miliknya yang baru didapat dari seseorang yang hingga kini masih buron.
Baca juga: Komnas HAM: Jangan Terprovokasi Terompet dari Sampul Alquran