Senin 28 Dec 2015 15:53 WIB

ICW: Jika Pimpinan KPK Setuju Revisi UU KPK, Selesai Sudah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW Febri Hendri (kiri) bersama peneliti PSHK Miko Ginting (kanan) memberikan pemaparannya saat melakukan diskusi bersama media di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/9).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Peneliti ICW Febri Hendri (kiri) bersama peneliti PSHK Miko Ginting (kanan) memberikan pemaparannya saat melakukan diskusi bersama media di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/9).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengkhawatirkan jika pimpinan KPK yang baru terpilih benar-benar menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, jika pimpinan KPK menyerujui, maka lembaga antikorupsi tersebut benar-benar berada dalam ancaman.

"Kami khawatirnya, satu saja kata dari KPK bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK yang memuat poin soal pengawasan, tidak boleh mengangkat penyidik independen, soal penyadapan, soal kewenangan penuntutan, Maka selesailah sudah," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/12).

Febri melanjutkan, persetujuan dari pimpinan KPK tersebut bisa membuat DPR mampu mementalkan semua penolakan revisi UU KPK yang disuarakan publik. Tak hanya itu, persetujuan tersebut juga akan membuat KPK dikebiri kewenangannya.

"DPR punya legitimasi mengatakan, 'pimpinan KPK saja setuju, kenapa kalian publik tidak setuju?' Itu yang paling berbahaya, karena itu akan membuat KPK dikebiri dan kewenangannya hilang," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan masukan dalam revisi UU KPK, yakni proses pengangkatan penyidik independen, adanya badan pengawas KPK, kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan perlunya persetujuan badan pengawas saat penyadapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement