REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan operator akibat kemacetan di jalan tol yang mencapai dua hari.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulis Abadi mengatakan kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.
"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," katanya di Jakarta, Jumat (25/12).
Akibat keterlambagan itu, menurut dia, pemerintah dinilai tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.
Selain itu, Tulus menambahkan, operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.
"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," katanya.
Tulus menyebutkan bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol adalah kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.
"Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," katanya.
Kedua, lanjut dia, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. "Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," katanya.
Ketiga, dia menambahkan, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum dan lainnya.
"Belum lagi kerugian imateril, hilannya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," katanya.